PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN SMA NEGERI 2 RUTENG PURANG Alamat : Purang Desa Compang Namut kec. Ruteng Kab. Manggarai
KEPUTUSAN KEPALA SMA NEGERI 2 RUTENG PURANG NOMOR : 422 /SMAN-2-RP/03a/07/2023
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM FASILITATOR PROJEK PENGUATAN PROFIL PELAJAR PANCASILA (P5) TINGKAT SMA NEGERI 2 RUTENG PURANG TAHUN PELAJARAN 2023/2024
Menimbang : a. Bahwa dalam kelancaran pelaksanaan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila maka perlu disusun Tim Fasilitator Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila SMA NEGERI 2 RUTENG PURANG Tahun Pelajaran 2023/2024. b. Bahwa untuk menjamin terpeliharanya tata tertib serta memantapkan kelancaran tugas perlu menetapkan pembentukan tim fasilitator yang diatur dalam Surat Keputusan Kepala Sekolah. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 No. 78 Tambahan Lembaran Negara No. 430; 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. 3. Permendikbud Ristek nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada pendidikan Anak Usia Dini, jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah. 4. Permendikbud Ristek nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah. 5. Permendikbud Ristek nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah. 6. Permendikbud Ristek nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK sederajat (PAUD Dikdasmen) 7. Kepmendikbud nomor 262/M/2022 tentang Pedomaan Penerapan Kurikulum dalam rangka pemulihan pembelajaran. 8. Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek No. 009/H/KR/2022 tentang dimensi, Elemen dan subelemen profil pelajar Pancasila pada kurikulum merdeka. 9. Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek No. 044/H/KR/2022 tentang Satuan Pendidikan Pelaksana IKM pada tahun pelajaran 2023/2024. 10. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT No. 421/624//PK2.1/2023 tentang Pedomaan Penyusunan Kalender Pendidikan Jalur Pendidikan Formal SMA/SMK/SLB di Provinsi NTT Tahun Pelajaran 2023/2024.
Menetapkan :
Pertama : Membentuk Tim Fasilitasi Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila SMA Negeri 2 Ruteng Purang sebagaimana terdapat pada lampiran I Surat Keputusan ini.
Kedua : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai.
Ketiga : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dibetulkan sebagaimana mestinya. Keempat : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Tembusan : Yth.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT
Tinggalkan Komentar